Sebelum melakukan transaksi jual beli, sangatlah krusial untuk memastikan keabsahan sertifikat agar tidak terjebak dalam kasus penipuan atau sertifikat palsu.
Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo, Afrizal alias Unyil, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 370 juta.