Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.