Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi sempat emosi usai ditangkap lagi oleh KPK saat bebas dari penjara. Kini kondisi emosi Sri Wahyumi telah mereda.
ICW menilai alasan MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara tak bisa diterima akal sehat.
Vonis untuk mantan Bupati Kepualuan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, berkurang jadi 2 tahun penjara. Itu karena barang gratifikasi belum di tangan Sri Wahyumi.