MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 hari ini. Gibran mengaku telah siapkan rencana setelah putusan dibacakan.
MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang itu karena ngantor di Balai Kota Solo.
MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU telah melaksanakan putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalil pemohon soal dugaan intervensi Presiden Jokowi pada perubahan syarat pasangan calon tidak beralasan hukum.