Kurang dari dua tahun sejak ditidurkan sekejap oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena inkonstitusional bersyarat, kini UU Cipta Kerja kembali bangkit lewat Perpu.
Setiap warga berharap kompleks asri dipenuhi pohon rindang dengan suara burung berkicau. Tapi tak jarang ditemui aktivitas pabrik yang membuat warga terganggu.
"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul, kita kaget. Karena waktu Permenaker (No. 18/2022) kita juga nggak diajak ngomong," ujar Hariyadi.