Kedua warga negara Malaysia tersebut terbukti melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengoperasian kembali Bandara Halim Perdanakusuma akan meningkatkan konektivitas dan meningkatkan utilitas armada dan dapat menurunkan harga tiket pesawat.