Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Besaran gaji yang akan diterima PNS bervariasi, tergantung golongan dan jabatannya.
Menurut peneliti senior pada Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono, fokus pembahasan RUU Ciptaker ini sebaiknya pada pemberdayaan UMKM.