Kejagung menyatakan bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru. Sebab, aturan baru itu menyebut direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara.
Melalui konsolidasi yang berkelanjutan, Danantara diharapkan dapat memaksimalkan nilai tambah semua SDA Indonesia untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.