Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan penyewaan lahan bekas Pasar Aksara untuk warkop selama 5 tahun oleh PUD Pasar, tanpa perlu persetujuan kepala daerah.
Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.