Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka termasuk kepada Kades Kohod.
Kades Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di Tangerang. Ada 3 tersangka lain terlibat praktik ini sejak 2023.
Kades Kohod bersama 3 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang. Polisi menjelaskan peran tersangka.