PDAM Makassar melakukan PHK massal pegawai kontrak akibat kerugian negara dan rasio pegawai yang tidak sesuai. Direktur menjelaskan tiga alasan utamanya.
Mantan karyawan BRI, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi Rp 3,2 miliar. Uang pengganti juga diwajibkan.