detikNews
Awas! Telat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5%
Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selasa, 19 Mar 2024 10:00 WIB