Sejumlah terdakwa korupsi tambang di Bengkulu berjanji mengembalikan kerugian negara Rp 159 miliar. Mereka siap menyerahkan dana yang disita dan tambahan dana
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang rampasan dari kasus judi online dan TPPU senilai Rp 58,1 miliar ke Kejagung untuk disetorkan ke kas negara.