Sebanyak 563 pasangan suami-istri atau pasutri di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bercerai kurun waktu Januari-Mei 2022. Mayoritas karena masalah ekonomi.
Kesalahan suami yang tak bisa dimaafkan adalah ketika menuduh istrinya berbuat zina dengan laki-laki lain tanpa didasari alasan jelas atau hanya sebab cemburu.
Perceraian dalam Islam tergolong sebagai hal yang dihalalkan tapi dibenci Allah SWT. Istri boleh meminta cerai kepada suami apabila ia melakukan hal-hal ini.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai rencana itu tak sesuai filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945.