Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank. Kejagung sebut Iwan menggunakan dana kredit tidak untuk semestinya.
Seorang IRT mantan Pj kades di Labusel, Sumut inisial S (45) terlibat kasus korupsi senilai Rp 505 juta. Pelaku 2 tahun buron hingga akhirnya menyerahkan diri.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan tidak ada korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis. Proses pengawasan ketat dan dana langsung ke virtual account.