Seluruh perusahaan penyedia layanan Haji Furoda, diminta untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.
BP Haji mengungkap adanya indikasi sejumlah petugas haji tidak menjalankan fungsinya. Para petugas itu nebeng naik haji tanpa benar-benar bekerja di lapangan.
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dr. KH. Moch. Irfan Yusuf, menyatakan bahwa Provinsi Aceh merupakan contoh keberhasilan penerapan Tri Sukses Haji di Indonesia.
Sebanyak 1.243 jemaah haji ilegal ditangkap pihak imigrasi karena ingin berhaji namun tidak punya visa haji. Mereka menggunakan visa turis dan pekerja.
Pencarian jemaah haji kloter 19, Nurimah Mentajim (80), terus dilakukan meski operasional haji 2025 telah berakhir. Kemenag jaga komunikasi dengan keluarga.