detikFinance
Simak! Pekerja Dapat Bingkisan di Luar Hari Keagamaan Bisa Kena Pajak
Bingkisan yang diterima pekerja dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp 3 juta per tahun dikenakan pajak.
Kamis, 06 Jul 2023 14:16 WIB