Masyarakat Transportasi Indonesia Bali minta evaluasi uji coba lalu lintas di Jalan Kerobokan. Pemantauan intensif perlu untuk menilai dampak perubahan arus.
Pemkot Bandung mulai menertibkan reklame di median jalan dan trotoar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pengusaha diminta membongkar reklame yang tidak berizin.
Jenazah seorang warga bernama Nur Naim (38) di Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus ditandu sejauh 30 kilometer melewati jalan rusak.