Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Rahmi Sasmita Sari, seorang guru muda Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 44 Takengon, Aceh Tengah harus menyeberangi sungai dengan sling demi bisa mengajar.
Gubernur Jakarta Pramono Anung siapkan insentif bagi RW yang tertib memilah sampah. Kebijakan ini dorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Gubernur Pramono Anung berharap program ini meningkatkan kesadaran masyarakat.