Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bensin campur air di Bekasi. Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan tangki mobil BBM dan oknum sekuriti SPBU.
Penyeludupan sabu senilai Rp 35 miliar dari Aceh ke Bangka Belitung bisa digagalkan. Polisi menyita 35.685 gram atau 35,6 kilogram sabu dari para tersangka.