Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Pengunjung sidang riuh saat jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar pada 27 November mendatang.