Kementerian Keuangan memperkuat penentuan status pajak WNI di luar negeri. Aturan baru menetapkan syarat untuk subjek pajak luar negeri mulai 9 Desember 2025.
104 dari 201 wajib pajak yang mengemplang pajak telah mencicil kewajibannya, total mencapai Rp 11,48 triliun. DJP terus mengejar pembayaran sisa tunggakan.