detikJatim
Tikam Pacar Mantan Istri, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Agus Handojo, terdakwa penganiayaan pacar mantan istrinya di Surabaya divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Selasa, 03 Jan 2023 01:03 WIB