Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sepanjang kuartal 1 tahun 2024, perputaran transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun.
Selain mencari uang tambahan dengan cepat, judi online kerap dijadikan sebagai rekreasi yang memicu adrenaline dan zat dopamin dalam tubuh, ini kata psikolog.
Apabila ditemukan anggota Polres Rejang Lebong bermain judi online akan diproses sesuai dengan pasal 303 KUHP, dan langsung ditempatkan di tempat khusus
PPATK mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan paling tinggi adalah judi online, transaksi mencurigakan judi lebih tinggi daripada korupsi.
Menko Hadi menyampaikan DKI Jakarta berada di posisi kedua sebagai provinsi yang terpapar judi online. Transaksi di Jakarta Barat mencapai Rp 792 miliar.