Wanita inisial L (47) warga Kampung Aceh, Sei Beduk Batam, Kepri ditangkap polisi. Dia kedapatan edarkan sabu dan menyediakan lapak untuk pemakai barang haram.
Tahun 2024 diwarnai sejumlah temuan klinik estetik ilegal maupun kosmetik dan skincare abal-abal. Tak cuma rugi materi, korban juga terdampak kesehatannya.
Indra Jaya (54) menculik hingga menyandera bocah berusia 5 tahun di Pospol Pejaten, Jaksel. Indra juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Tiga WNI diduga melakukan perampokan dan ditangkap aparat setempat. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kejahatan yang melibatkan WNI di Jepang.