PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
Seorang pria bernama Mujib Ardiansyah ditangkap polisi gegara menusuk tetangganya hingga tewas. Hal itu dilakukan diduga karena marah ibunya dimaki oleh korban.