Dua pria diamankan polisi di Surabaya Utara. Sebab, keduanya kedapatan hendak mengedarkan pil double L.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, hal itu dilakukan ketika pihaknya gencar melakukan patroli untuk antisipasi kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketika itu, Tim Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak patroli di sekitar Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya pada Rabu (11/9) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat patroli kali ini menemukan dua pemuda pengedar pil LL," kata William dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah menyebut Tim Raimas menemukan keduanya berboncengan motor di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Setelah kami berhentikan dan dilakukan interogasi, ternyata menyimpan pil LL dan alat isap sabu-sabu (SS). Kami temukan 215 Butir pil LL dan 653 pil Y," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Menurutnya, patroli rutin dilaksanakan Tim Raimas di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
"Saat patroli menemukan dua pemuda mengendarai sepeda motor di jalanan tersebut. Mengetahui ada polisi, mereka bergegas melarikan diri. Petugas langsung menghadangnya saat itu," tuturnya.
Keduanya adalah AK (24) dan MI (22). Mereka digelandang ke rumah AK di Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Tim Raimas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan poket pil yang ternyata jenis pil LL dan Y.
"Kami juga temukan alat isap SS dalam rumah tersebut," terangnya.
Keduanya mengaku pil LL dan Y tersebut diedarkan bersama. Lalu, keduanya menunjukkan pil yang sudah dalam kemasan poket.
"Tim Raimas akhirnya menyerahkan keduanya ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. sempat kami tes, keduanya positif metapethamine," tutupnya.
(hil/iwd)