Rel kereta api (KA) di Kabupaten Grobogan kembali diterjang banjir hingga tidak bisa dilalui. Akibatnya 30 perjalanan kereta harus memutar lewat rute lain.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon Nanda Persada terhadap termohon Argo Dinar Darmono. Perkara ini terkait dengan merek 'Lambe Turah'.