Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.
Ketua KPK menegaskan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto semakin memperjelas status bersalahnya, tetapi diampuni atau dikasihani oleh Presiden.
KPK kembali memanggil Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
KPK melakukan jemput paksa wiraswasta Menas Erwin Djohansyah terkait kasus suap di Mahkamah Agung. Menas ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.