Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang.
Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun peraturan untuk perusahaan pinjaman online. Rencananya ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif jadi Rp 10 M.