Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
KY telah memeriksa 4 hakim PN Jakpus yang memvonis kasus Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus timah. Hakim itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor digugat ke MK. Mahkamah diminta menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi tindakan memperkaya diri dan merugikan negara.
Dalam kasus ini, Kadus jadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Uang itu tak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.