Warga suku Kawei memalang Pulau Wayag sebagai protes pencabutan izin tambang. Mereka menuntut pemerintah mempertahankan hak ekonomi dan tanah adat mereka.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai pemerintah harus bertanggung jawab soal izin tambang di Raja Ampat.
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, kecuali PT Gag.