detikNews
PPLN Baru Sembuh dari Corona Dapat Kelonggaran Masuk RI, Ini Aturannya
Pemerintah kembali melonggarkan aturan PPLN. Pelaku perjalanan luar negeri yang terkena COVID-19 maksimal 30 hari bebas dari kewajiban tes RT-PCR.
Rabu, 06 Apr 2022 11:16 WIB