Diskon akhir tahun 2024-2025 diproyeksikan mendatangkan penghematan devisa hingga Rp 80 triliun. Airlangga Hartarto optimis target transaksi dapat tercapai.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.
Sebagai catatan dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.
Transaksi QRIS di Sumut melonjak 358% hingga 217 juta hingga Oktober 2024. Pengguna baru juga meningkat, mendukung keuangan digital dan perlindungan konsumen.