Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Pelaku tercatat tiga kali menghubungi korban untuk menyewa alat-alat proyek bangunan itu. Namun, dalam aksi yang terakhir korban mulai curiga dan lapor polisi.
Menteri PKP Maruarar Sirait mulai menyerahkan kunci rumah subsidi untuk tenaga kesehatan. Sebanyak 30 ribu unit dialokasikan untuk nakes, perawat, dan bidan.