KPU menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. KPU menyerahkan hal itu ke MK.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR.