Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas dakwaan UU ITE dan TPPU, menguatkan putusan sebelumnya.
Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar dan rumah mewah di Nganjuk terkait dugaan TPPU dan emas ilegal. Proses penegakan hukum masih berlangsung.
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pemerasan dan pencucian uang. Sebelumnya dia dibebaskan dari tuduhan TPPU.