PN Palu gelar sidang korupsi dengan Direktur PT FAS Soehartono jadi terdakwa. Eks Kepala Pelabuhan Bunta Dean yang juga terdakwa kasus ini diperiksa jadi saksi.
Hakim tinggi pada PT Mataram, NTB melepaskan Direktur SAM, Aryanto Prametu. Majelis menilai perbuatan Aryanto bukanlah perbuatan pidana. Ini tiga hakim tersebut