Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu terkait kasus darurat militer tahun lalu.
Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.