Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan PK terkait vonis Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi berkaitan kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Presiden Jokowi memberhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dan menunjuk Nova Iriansyah sebagai penggantinya. Salinan keppres sudah dikirim ke DPR Aceh.
Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.