Polisi mengungkap pria yang mengganggu warung makan milik Epy Kusnandar merupakan tukang parkir. Pelaku dalam kondisi teler saat mendatangi warung milik Epy.
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Polresta Bogor bersama Polsek Bogor Tengah menggelar operasi premanisme di Pasar Bogor. Pria diduga preman diamankan sedang melakukan pungli ke pedagang.