Sembilan pasangan calon kepala daerah di Sulsel mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada 2024. Namun ada satu yang mencabut gugatan untuk menjaga kondusivitas.
Nafkah iddah dan mut'ah merupakan tanggung jawab yang diatur dalam Islam untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan perempuan setelah terjadinya perceraian.