detikJatim
Meski Telah Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejaksaan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat dan tetap aktif di padepokan. Namun eks napi penggelapan dan pembunuhan itu tetap wajib lapor hingga 2036.
4 jam yang lalu







































