Kebijakan tarif baru Trump berpotensi menaikkan harga produk kecantikan impor di AS hingga 20%. Dampaknya bisa merambat ke pasar global, termasuk Indonesia.
BPOM RI menindak 34 produk kosmetik berbahaya tanpa izin edar. Temuan ini mencakup bahan berbahaya seperti merkuri dan timbal yang dapat merusak kesehatan.