Sidang tuntutan kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS oleh mantan anggota BPK Achsanul Qosasi segera digelar, yakni 21 Mei nanti.
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti terima uang senilai Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS.
Hibnu Nugroho menilai Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membangun legacy (peninggalan) dengan membongkar perkara mega korupsi.