Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 4 mahasiswa terkait ambang batas pencalonan presiden. Pemohon sempat tidak yakin gugatan mereka bakal dikabulkan.
Hasil survei LSI Denny JA menunjukkan sentimen publik terhadap putusan MK yang hapus ambang batas pencalonan presiden sangat positif dengan menyentuh 68,19%.
MK hapus presidential threshold sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik berhak mengajukan Capres dan Cawapres.
KPU akan mematuhi putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden. KPU siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung.