Kejaksaan Agung menyatakan 72 mobil yang disita dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo merupakan barang bukti dan diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kajati Sumut, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek jalan. Pemeriksaan berlangsung tertutup dan berkoordinasi dengan KPK.