e-KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Berikut syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi untuk membuat e-KTP.
Pengajuan e-KTP dan surat keterangan pindah bagi pendatang dari luar Jakarta tidak bisa dilakukan secara online. Simak penjelasan dari pihak Dukcapil Jakarta.