Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Timwas Haji DPR mengatakan asuransi kesehatan jemaah haji Indonesia hanya meng-cover satu jenis penyakit. DPR akan evaluasi untuk mengusulkan skema baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti terkait kasus tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.