Polisi menangkap CS (35) yang menyetubuhi putri tirinya sejak SD hingga SMA. Korban marah saat penangkapan, menganggap tindakan pelaku sebagai kasih sayang.
Pemerintah melalui Kemkomdigi tegaskan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh dibuatkan akun media sosial.